Sabtu, Juli 5, 2025
spot_img

Muh. Haris Apresiasi Putusan MK: Momentum Perkuat Demokrasi Lokal dan Fokus Isu Daerah

Semarang, 26 Juni 2025 — Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Jawa Tengah I, Muh. Haris, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada, dua tahun setelah pelantikan Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Ia menilai keputusan ini sebagai langkah maju untuk memperjelas pemisahan isu nasional dan isu lokal dalam pesta demokrasi.

“Putusan MK ini menurut saya cukup baik karena memungkinkan adanya pemilahan yang jelas antara isu nasional dan isu lokal. Isu nasional seperti kepemimpinan Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI memang layaknya dibahas di pemilu nasional, sementara dua tahun kemudian kita bisa fokus pada isu-isu lokal saat Pilkada dan Pileg DPRD,” ujar Haris dalam keterangannya, Rabu (26/6).

Ia menilai, pemisahan waktu ini akan memberi ruang bagi masyarakat untuk lebih mengenali dan memilih pemimpin daerah maupun anggota DPRD yang benar-benar memiliki kapasitas menyelesaikan persoalan lokal.

“Kalau pileg dan pilkada dilakukan dua tahun setelah pemilu nasional, maka saat itu perhatian publik akan benar-benar tertuju pada calon bupati, wali kota, gubernur, dan anggota DPRD yang memiliki visi dan solusi atas problem-problem daerah. Ini tidak terjadi pada pemilu 2024 kemarin karena problem lokal tertutup oleh hiruk pikuk isu nasional,” jelasnya.

Terkait masa transisi, Muh. Haris menggarisbawahi pentingnya regulasi lanjutan dari DPR RI untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah akibat perubahan jadwal tersebut. Ia membuka kemungkinan diberlakukannya Penjabat (Pj) kepala daerah seperti yang pernah diterapkan sebelumnya.

“Nanti DPR akan menyusun regulasi transisi untuk menjembatani masa dua tahun tanpa kepala daerah definitif. Bisa jadi seperti tiga tahun lalu, akan muncul Penjabat (Pj) kepala daerah. Sedangkan untuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, saya kira paling tepat diperpanjang dua tahun. Ini sekaligus bisa menjadi bonus bagi mereka, mengingat pasca terbitnya Perpres 33 banyak anggota DPRD mengalami tantangan luar biasa,” terangnya.

Lebih jauh, Haris menegaskan bahwa pasca putusan MK ini, DPR memiliki tanggung jawab besar untuk menyusun Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang berkualitas, inklusif, dan berpihak pada konsolidasi demokrasi.

“Kita berharap DPR RI dapat merumuskan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada 2029 dengan baik. Prosesnya harus melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat sipil, LSM, akademisi, dan mahasiswa. Dengan begitu, kita bisa menjadikan pemilu mendatang sebagai pintu masuk bagi penguatan demokrasi yang substantif di negeri ini,” tutupnya.

Putusan MK ini akan mulai berlaku untuk siklus pemilu nasional dan daerah berikutnya, dengan jadwal Pilkada dan Pileg DPRD yang diperkirakan berlangsung pada tahun 2031.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

1,000FansSuka
1,000PengikutMengikuti
1,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru