“Dengan adanya PKS, dari Kejari Kendal siap mendampingi dan memberikan ruang konsultasi bagi PLN untuk proses pendampingan persiapan pengadaan tanah dan penerbitan izin pendukung dalam rangka penerbitan penetapan lokasi SUTT 150 kV KEK Kendal Incomer,” kata Lila.
Dalam siaran pers yang diterbitkan kek.go.id, KEK Kendal merupakan satu-satunya pemegang status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berbasis industri di Pulau Jawa yang tertuang dalam PP No 85 Tahun 2019. Hingga Desember Tahun 2023 KEK Kendal telah berhasil menarik sejumlah investasi, baik investasi asing maupun investasi dalam negeri dengan 99 pelaku usaha dari 10 negara dan total investasi hingga sebanyak Rp43,8 triliun.
Selain meningkatkan investasi serta mendorong kegiatan ekspor dan subsitusi impor, keberadaan KEK Kendal juga telah mendorong transformasi peningkatan skill tenaga kerja. Dari 33 Pelaku Usaha yang sudah beroperasi, telah menyerap tenaga kerja sebanyak 11.962 orang. Adapun tenaga kerja yang diserap dari Kabupaten Kendal sendiri sebanyak 8.835 orang.