Kamis, November 21, 2024
spot_img

Masalah Sengketa PILKADA, Dico Tidak Hadir Musyawarah Terbuka

KENDAL, wedangjaekendal.com – Musyawarah terbuka antara Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin (Ustad Ali) dengan KPUD pada Jumat (6/09/2024) tidak dihadiri Dico M Ganinduto.

Fajar Saka, kuasa hukum Dico-Ali mengatakan, Dico tidak hadir pada musyawarah terbuka ini karena ada urusan kedinasan selaku bupati aktif.

“Jadi sebagai kuasa hukum saya yang hadir bersama bakal calon wakil bupati, Ustad Ali,” ujar Fajar Saka.

Fajar menjelaskan, hak-hak pemohon (Dico-Ali) dirugikan keputusan KPU Kendal. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan sengketa di Bawaslu Kendal.

“Kami berharap setelah proses selesai, pemohon Dico-Ali bisa diterima pendaftarannya. Kami sudah siap untuk proses pembuktian di agenda berikutnya,” kata Fajar Saka.

Ketua KPU Kendal Khasanudin mengatakan bahwa acara hari ini baru membacakan gugatan pemohon. Besok, dilanjut dengan menghadirkan pihak terkait.

“Tadi baru membacakan gugatan pemohon,” kata Khasanudin.

Sementara itu, ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria menegaskan, hari ini adalah hari pertama sidang terbuka penyelesaian sengketa gugatan Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, dengan agenda pembacaan pokok permohonan dari pemohon dan jawaban termohon.

“Besok sidang akan dilanjutkan dengan permohonan pembacaan pihak terkait dan pengesahan alat bukti,” kata Hevy.

Sebelumnya, bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin (Ustad Ali) mengajukan berkas sengketa ke Bawaslu.

Hal ini karena berkas pencalonannya ditolak dan dikembalikan oleh KPU Kendal dengan alasan PKB yang mencalonkan Dico-Ali, sebelumnya sudah mendaftarkan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

100,000FansSuka
700PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru