KPK RI Apresiasi Kebijakan Pengendalian Penerimaan Hadiah di SIT Bina Insani Semarang

admin

Oktober 11, 2025

2
Min Read

wedangjaekendal.com – Semarang (9/10/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memberikan apresiasi tinggi kepada Sekolah Islam Terpadu (SIT) Bina Insani Semarang atas penerapan Pedoman Pengendalian Penerimaan Hadiah di lingkungan lembaga tersebut. Kebijakan ini dinilai menjadi contoh nyata praktik pencegahan korupsi di dunia pendidikan.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah KPK RI mendapatkan informasi terkait implementasi kebijakan antikorupsi di SIT Bina Insani melalui salah satu Penyuluh Antikorupsi. Sebagai tindak lanjut, pada Kamis (9/10/2025), dua pejabat dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, yakni Rommy Iman Sulaiman, Analis Ahli Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Dion Hardika Sumarto, Wakil Kepala Satuan Tugas 2, mengundang pihak SIT Bina Insani untuk melakukan sharing praktik baik melalui pertemuan daring (Zoom Meeting).

Rommy Iman Sulaiman menyampaikan rasa salut atas inisiatif lembaga pendidikan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi SIT Bina Insani. Kebijakan ini tidak hanya membangun integritas pegawai, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi orang tua agar memahami pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme di lingkungan sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, Widi Setianah, pengurus SDM Yayasan Bina Insan Taqwa yang menaungi SIT Bina Insani Semarang, menjelaskan bahwa pedoman tersebut diimplementasikan sejak tahun 2018 sebagai langkah pencegahan terhadap potensi konflik kepentingan antara pendidik dan orang tua siswa.

“Kebijakan ini bertujuan menjaga kode etik, tata kelola organisasi yang baik, serta memastikan seluruh pegawai bekerja secara profesional dan berintegritas,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Dion Hardika Sumarto menegaskan bahwa KPK RI siap berkolaborasi dengan Yayasan Bina Insan Taqwa Semarang untuk mengembangkan program-program edukatif yang relevan dengan dunia pendidikan dan penguatan karakter antikorupsi.

Kepala SDIT Bina Insani Semarang, Hengki Firman Syah, menambahkan bahwa penerapan pedoman tersebut membawa dampak positif bagi lingkungan sekolah.

“Sejak kebijakan diterapkan, praktik pemberian hadiah dari orang tua kepada guru atau pegawai menurun signifikan. Ini membuktikan bahwa kebijakan ini efektif dalam mendukung profesionalitas dan menjaga integritas seluruh civitas sekolah,” ujarnya.

KPK RI menilai kebijakan yang dilakukan SIT Bina Insani Semarang sebagai teladan positif bagi lembaga pendidikan lain dalam membangun budaya antikorupsi sejak dini.




Tinggalkan komentar

PostINGAN TERKAIT