Jakarta, wedangjaekendal.com (23/10) — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Muh Haris, menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai langkah strategis dalam memperbaiki pengelolaan sampah di Indonesia.
Hal ini disampaikannya setelah Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan target 100 hari untuk segera menyelesaikan dokumen RPPLH sebagai payung hukum bagi pengelolaan sampah yang lebih baik.
“Saya sangat mendukung upaya Menteri Hanif untuk mempercepat pengesahan RPPLH. Dokumen ini sangat penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah, yang sudah mendesak untuk segera diatasi. Dengan adanya RPPLH, kita bisa mendorong kebijakan yang lebih terarah dan konsisten antara pusat dan daerah,” ujar Muh Haris di Gedung DPR RI, Selasa (22/10/2024)
Berdasarkan data, Indonesia menghasilkan sekitar 64 juta ton sampah per tahun, dengan banyak tempat pembuangan akhir (TPA) yang telah melebihi kapasitasnya. TPA Bantar Gebang, misalnya, menerima 7.000 ton sampah setiap hari dan telah menampung sekitar 39 juta ton sampah dari kapasitas total 49 juta ton. Sementara itu, TPA Suwung di Bali dan TPA Cipeucang di Tangerang Selatan sudah melampaui kapasitas, mengakibatkan pencemaran lingkungan dan memerlukan penataan ulang.
“Dengan pengesahan RPPLH, kita berharap dapat meningkatkan pengelolaan TPA, meningkatkan teknologi pengolahan sampah seperti waste-to-energy, serta memperkuat regulasi untuk mengurangi sampah plastik dan meningkatkan daur ulang. Dukungan legislatif akan mempercepat implementasi kebijakan ini agar segera memberi dampak nyata di masyarakat,” tambah Politisi PKS ini.
Komisi XII DPR RI juga akan mendorong koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah agar penerapan kebijakan lingkungan tidak hanya sebatas dokumen, tetapi diwujudkan dalam aksi nyata di lapangan. Edukasi masyarakat dan pemberdayaan komunitas dalam pengelolaan sampah juga diharapkan menjadi bagian dari program yang akan diusung dalam RPPLH.
Muh Haris menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilihat sebagai bagian dari kebijakan perlindungan lingkungan yang lebih luas, termasuk pengendalian pencemaran air dan udara serta pengurangan emisi gas rumah kaca.
“RPPLH ini harus menjadi titik awal untuk mewujudkan Indonesia yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Kita perlu segera bergerak agar masalah sampah tidak semakin memperburuk kualitas lingkungan hidup kita,” tutupnya.