Fatwa MUI: BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS Bersinergi Bantu Pekerja Rentan

admin

Oktober 18, 2025

2
Min Read

KENDAL – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa ini memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS dalam membantu pekerja rentan agar tetap terlindungi melalui dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Program BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Syariah

Dalam fatwanya, MUI menegaskan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Skema ini bahkan dinilai sejalan dengan konsep tolong-menolong dan perlindungan sosial yang diajarkan dalam syariat.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyebut bahwa sinergi antara ulama dan pemerintah menjadi langkah penting untuk memperluas kesejahteraan bagi pekerja.

Iuran Pekerja Rentan Bisa Dibayar Melalui Zakat

Melalui kerja sama dengan BAZNAS, pekerja rentan kini bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus membayar langsung.
Iuran mereka dapat ditanggung melalui dana zakat, infak, atau sedekah, sesuai dengan ketentuan fatwa MUI.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menjelaskan bahwa model ini merupakan bentuk gotong royong sosial berbasis syariah yang memberi manfaat luas bagi masyarakat miskin dan pekerja informal.

Baca Juga: Bupati Kendal Buka “Jalan Sehat & Colour Fun Walk” Sekartama di Weleri

Manfaat Sinergi BPJS dan BAZNAS

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan BAZNAS dinilai memberikan banyak dampak positif, di antaranya:

  • Membantu pekerja rentan agar tetap terlindungi secara sosial.
  • Mendorong kesadaran zakat produktif untuk kemaslahatan umat.
  • Menguatkan implementasi ekonomi syariah di bidang jaminan sosial.

Dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan Kendal

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal, Rostina, menyambut baik fatwa ini.
Menurutnya, keputusan MUI memberikan kejelasan bahwa jaminan sosial tidak hanya legal secara hukum negara, tetapi juga halal secara syariah. Ia menegaskan, BPJS Kendal siap bekerja sama dengan Baznas Kabupaten Kendal untuk memperluas manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Fatwa yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2025 ini menjadi tonggak penting bagi penguatan perlindungan pekerja di Indonesia.
Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, MUI, dan BAZNAS menunjukkan bahwa program sosial bisa sejalan dengan nilai-nilai Islam dan menghadirkan manfaat nyata bagi umat.




Tinggalkan komentar

PostINGAN TERKAIT