Beranda Nasional Bawaslu Kendal: Masa Tenang, Media Dilarang Siarkan Berita Kepentingan Kampanye

Bawaslu Kendal: Masa Tenang, Media Dilarang Siarkan Berita Kepentingan Kampanye

0
Bawaslu Kendal: Masa Tenang, Media Dilarang Siarkan Berita Kepentingan Kampanye

WEDANGJAE KENDAL – Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, di sela-sela penertiban alat peraga kampanye (APK) saat mulai memasuki masa tenang Pemilu, Minggu (11/2/2024).

Dijelaskan, sesuai dengan pasal 523 Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bahwa Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Pada masa tenang peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

“Jadi bagi media massa, baik cetak, elektronik maupun online, juga media sosial dan lembaga penyiaran, sudah dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye para peserta Pemilu, apapun bentuknya,” tandas Hevy.

Selain itu, pada masa tenang juga dilarang mengumumkan hasil jejak pendapat atau hasil survey Pemilu. Sanksi pidananya ancaman kurungan 1 (satu) tahun, denda 12.000.000, sesuai pasal 509 UU 7/2017.

“Pasal 449 Ayat 2 UU 7 tahun 2017 menjelaskan, bahwa pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dilarang dilakukan pada masa tenang,” imbuh Hevy.

Kemudian, kepada setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, maka akan diancam dengan pidana.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam pidana, yaitu dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” pungkas Hevy.(HS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini