Muh Haris Soroti Kepatuhan Pembayaran THR dan Perlindungan Buruh dalam Kunker Spesifik Komisi IX DPR RI di Batang

admin

Februari 13, 2026

2
Min Read

wedangjaekendal.com – Batang, 12 Februari 2026. Komisi IX DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (12/2), dalam rangka pengawasan kesiapan industri dalam penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. H. Muh Haris, S.S., M.Si., menyampaikan sejumlah catatan dan pertanyaan strategis kepada pengelola kawasan industri. Ia mempertanyakan langkah konkret terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam membayar THR serta upaya antisipasi agar pelanggaran dapat dicegah lebih awal.

Muh Haris berpendapat bahwa ketegasan dalam pengawasan dan pemberian sanksi administratif perlu ditegakkan agar tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban normatifnya. “Pembayaran THR adalah hak pekerja yang dilindungi undang-undang. Kepatuhan perusahaan menjadi tolok ukur komitmen terhadap keadilan dan keberlangsungan hubungan industrial yang sehat,” ujarnya.

Terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Muh Haris juga berpendapat bahwa seluruh buruh tanpa terkecuali harus terdaftar dan memperoleh perlindungan jaminan sosial. Ia menegaskan bahwa masih adanya pekerja yang belum terjangkau BPJS menunjukkan perlunya pengawasan dan pembinaan yang lebih intensif. “Perlindungan sosial adalah fondasi kesejahteraan pekerja. Tidak boleh ada buruh yang bekerja tanpa jaminan perlindungan,” tegasnya.

Selain itu, ia berpendapat bahwa prioritas tenaga kerja lokal harus menjadi komitmen bersama. Menurutnya, investasi yang masuk ke daerah harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar. “Kehadiran industri harus berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan warga lokal melalui penyerapan tenaga kerja yang optimal,” tambah Muh Haris.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Ngurah Wirawan, menyampaikan tanggapan positif atas perhatian dan masukan yang diberikan. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan seluruh tenant mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk pembayaran THR tepat waktu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta peningkatan peran tenaga kerja lokal melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan lembaga pelatihan kerja.

Kunjungan kerja ini diharapkan memperkuat kolaborasi antara DPR RI, pemerintah daerah, dan pelaku industri dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, serta berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Batang dan Provinsi Jawa Tengah.




Tinggalkan komentar

PostINGAN TERKAIT